Tentang Kami
Profil
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 menjelaskan bahwa guru merupakan pendidik profesional yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tugas pokok guru meliputi kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan formal, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Untuk menjalankan peran profesionalnya, guru diwajibkan memiliki sejumlah persyaratan, yaitu kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), penguasaan kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian, kepemilikan sertifikat pendidik, kondisi jasmani dan rohani yang sehat, serta kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Selanjutnya, Pasal 2 menegaskan bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal, baik di tingkat PAUD, pendidikan dasar, maupun menengah, yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengakuan terhadap kedudukan profesional tersebut dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik, sebagaimana diatur lebih lanjut pada Pasal 8. Sertifikat ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, dengan penyelenggaraan sertifikasi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang terakreditasi atau ditunjuk oleh pemerintah.
Dalam kerangka implementasi kebijakan tersebut, LPTK STKIP PGRI Bandar Lampung Maret 2025 Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 157/B/O/2025 menyelenggarakan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Program PPG di STKIP PGRI Bandar Lampung mencakup lima bidang studi yaitu: (1) Bahasa Indonesia; (2) Bahasa Inggris; (3) Matematika; (4) Sejarah; dan (5) Ekonomi. Berdasarkan Keputusan LAMDIK No. 833/SK/LAMDIK/Ak-PSB/P/VI/2025; Program Studi Pendidikan Profesi Guru STKIP PGRI Bandar Lampung memperoleh Akreditasi dengan Predikat “Baik”.
VISI DAN MISI PPG STKIP PGRI BANDAR LAMPUNG
Visi Program Studi PPG
Menjadi program studi pendidikan profesi yang berkualitas, profesional, unggul dan kompetitif di Provinsi Lampung
Misi Prodi PPG
- Meningkatkan kualitas program pendidikan yang diselenggarakan program studi pendidikan profesi guru (PPG) melalui upaya-upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas pembelajaran, fasilitas dan prasarana serta materi pendidikan.
- Menyelenggarakan kegiatan penelitian untuk mengkaji dan mengembangkan pendidikan profesi guru (PPG).
- Mengembangkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang mendorong pengembangan potensi alam dan manusia, baik secara individu maupun bersama untuk mewujudkan masyarakat belajar dalam kerangka pembangunan nasional.
- Mengembangkan sistem kelembagaan, organisasi, dan sumber daya manusia yang menghargai belajar, bertanggung jawab, dan kreatif dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi.
BIDANG STUDI
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 157/B/O/2025
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- Sejarah
- Ekonomi
M. Yanuardi Zain, M.Pd.
Kaprodi PPG
