STKIP PGRI Bandar Lampung Resmi Kantongi Izin Program Studi PPG, Lima Bidang Studi Siap Cetak Guru Profesional

Penyerahan SK Nomor 157/B/O/2025 Dirangkaikan dengan Pendampingan Penulisan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat Lingkup LLDIKTI Wilayah II

BANDAR LAMPUNG — Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bandar Lampung resmi mengantongi izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Program Profesi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 157/B/O/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Maret 2025 dan ditandatangani atas nama Menteri oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.

Momentum tersebut dirayakan melalui seremoni penyerahan Surat Keputusan (SK) yang berlangsung di kampus STKIP PGRI Bandar Lampung, Selasa (25/3/2025). Acara ini turut dirangkaikan dengan Kegiatan Pendampingan Penulisan Proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, menjadikan kampus tersebut sebagai tuan rumah forum ganda yang menggabungkan seremoni kelembagaan dengan penguatan kapasitas dosen di bidang pengabdian.

Berdasarkan Diktum KESATU dalam keputusan tersebut, izin pembukaan Program Studi PPG diberikan untuk lima bidang studi, yaitu Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Matematika, Pendidikan Sejarah, dan Pendidikan Ekonomi. Kelima program studi tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi, dan diselenggarakan oleh Yayasan YP STKIP PGRI Bandar Lampung sesuai Akta Nomor 05 tanggal 11 Oktober 2014 yang dibuat oleh Notaris Reni Febriani, S.H., serta telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-07823.50.10.2014 tanggal 20 Oktober 2014.

Sesuai Diktum KETIGA hingga KELIMA SK tersebut, STKIP PGRI Bandar Lampung wajib memenuhi standar nasional pendidikan tinggi dan melaporkan hasil penyelenggaraan program studi kepada Menteri paling lambat satu bulan setelah akhir setiap semester. Ketua STKIP PGRI Bandar Lampung bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan penyelenggaraan program tersebut.

“Penerbitan SK Nomor 157/B/O/2025 ini adalah buah kerja keras seluruh sivitas akademika dan bukti kepercayaan pemerintah terhadap kesiapan kami mencetak guru profesional. Kami berkomitmen memastikan seluruh proses akademik Program Studi PPG berjalan sesuai standar nasional pendidikan tinggi,” ujar Dr. Wayan Satria Jaya, M.Si., Ketua STKIP PGRI Bandar Lampung, dalam sambutannya.

Dalam kesempatan yang sama, LLDIKTI Wilayah II menghadirkan Kegiatan Pendampingan Penulisan Proposal Program Pengabdian kepada Masyarakat bagi dosen di lingkungan wilayah kerjanya, bertujuan meningkatkan kualitas proposal pengabdian yang diajukan perguruan tinggi.

“Kami sengaja merangkaikan penyerahan SK Program Studi PPG dengan pendampingan penulisan proposal pengabdian masyarakat agar semangat pengembangan mutu tidak berhenti pada aspek kelembagaan semata, tetapi juga menyentuh langsung kompetensi dosen dalam berkontribusi kepada masyarakat,” kata Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc., Kepala LLDIKTI Wilayah II.

Sementara itu, Nurdin Hidayat, M.Pd., yang ditunjuk sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) PPG, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menyusun kurikulum dan tenaga pengajar sesuai standar nasional. “Kami telah menyiapkan perangkat pembelajaran, dosen pengampu, serta mitra sekolah untuk praktik lapangan bagi mahasiswa PPG di lima bidang studi ini. Harapannya, lulusan yang dihasilkan benar-benar siap menjadi guru profesional yang kompeten dan berdaya saing,” ujarnya.

Dengan terbitnya izin ini, STKIP PGRI Bandar Lampung menjadi salah satu penyelenggara PPG di Provinsi Lampung yang siap berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan guru bersertifikat pendidik, khususnya untuk bidang Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Sejarah, dan Ekonomi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *